MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“WAWASAN NUSANTARA”
Disusun oleh :
Nama
: Muchamad Adwin Nurahman
NPM :
14416529
Kelas
: 2IB04
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji
dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat
Hidayah dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik
dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai “Wawasan
Nusantara”.
Harapan
saya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya
dalam mempelajari Wawasan Nusantara sehingga saya dapat memperbaiki bentuk
maupun isi makalah ini agar kedepannya lebih baik
lagi.
Demikianlah makalah ini saya buat ,mohon maaf jika masih terdapat
kesalahan kata atau penulisan maupun kekurangan dalam makalah ini dan akhir
kata saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Bekasi, 25 April
2018
Muchamad Adwin N
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan,
dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna
memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya
tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan
timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi, dan
cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi,
keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah . Upaya pemerintah dan rakyat
menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri. Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang
artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang
atau cara melihat. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan
lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu
bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam
mengejar kejayaanya. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor
penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1.
Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2.
Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3.
Lingkungan
Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Latar Belakang
Wawasan Nusantara, Paham kekuasaan dan Geopolitik.
2.
Implementasi
Wawasan Nusantara.
3.
Landasan, Unsur,
Hakekat, Asas, Kedudukan, Tantangan dan Keberhasilan Wawasan Nusantara.
1.3 TUJUAN
Untuk Mengerti, Memahami, Mendalami
dan Menghayati Latar Belakang Wawasan Nusantara, Paham kekuasaan dan Geopolitik,
Implementasi Wawasan Nusantara, Landasan, Unsur, Hakekat, Asas, Kedudukan,
Tantangan dan Keberhasilan Wawasan Nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 WAWASAN NASIONAL, PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya
yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam
bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun
global.
Wawasan Nusantara Indonesia
merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara
universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa
Indonesia dan geopolitik Indonesia.
Paham Kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan
suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang
sejatinya membutuhkan koreksi di berbagai sisi. dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan yang kita kenal:
a. Machiavelli
Paham
ini memandang harus adanya suatu kekuatan politik yang besar guna
mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa cara untuk memelihara
stabilitas politik yaitu:
1. penghalalan
segala cara untuk mempertahankan dan merebut kekuasaan.
2. menjaga
eksistensi kekuasaan rezim, termasuk membenarkan politik Devide Et Impera.
3. pertahanan
politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya
siapa yang lemah dia yang tersingkir.
b. Kaisar
Napoleon Bonaparte
Napoleon merupakan penganut paham Machiavelli, dia
menambahkan bahwasannya untuk mempertahankan suatu negara diperlukan dukungan
penuh dari kondisi sosial budaya berupa penciptaan ilmu pengetahuan dan
teknologi sehingga mampu melahirkan kondisi pertahanan dan keamanan yang solid.
c.
Jenderal Causewitz
Pandangan ini adalah suatu dasar dari perang dunia I
dimana perang dianggap sebagai suatu hal yang harus dilakukan untuk
mempertahankan kekuasaan dan pencapaian tujuan nasional suatu negara. paham ini
pula yang melegitimasi usaha ekspansi Rusia dalam memperluas kekuasaannya.
d.
Fuerbach dan Hegel
Teori Fuerbach dan Hegel melahirkan paham libberalisme
yang ujung-ujungnya melahirkan kolonialisme.
e.
Lenin
Paham Lenin melahirkan komunisme yang berpangkal dari
kelompo/komunal yang mementingkan kelompok/Negara sebaliknya faham liberalism
lahir dari individualism dimana Negara tidak boleh mencampuri urusan
pribadi/warga
f.
Lucien dan Sidney
Karena politik dianggap kotor maka kedua tokou
tersebut menghendaki agar berpolitik itu harus santun/politik berbudaya.
Arti geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari
geografi dan politik artinya pemerintahan jadi geopolitik artinya cara
menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan /ditentukan oleh
kondisi/konfigurasi geografinya (contoh NKRI memilih Negara Kesatuan karena
kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara Kepulauan).
a. Pandangan/ajaran Frederich
Ratzel dan Rudolf Kjellen
Kedua tokoh ini mengibaratkan Negara itu
adalah/merupakan mahluk hidup, oleh karena Negara dianalogkan sebagai mahluk
maka kalau Negara itu sudah tidak lagi mempunyai ruang hidup (lebens raum)
dihalalkan mencari bahkan kenyataannya mencuri ruang hidup yang baru berupa
negara orang/bangsa lain. inilah cikal bakal timbulnya penjajahan di muka bumi
ini.
b. Pandangan/ajaran Karl Haushofer dan Sir Halford
Mackinder
Teori Ratzel dan Kjellen dijabarkan oleh Haushofer
dan mackinder dari Jerman (seperti kita ketahui bahwa Negara Jerman terletak di
daratan Eropa dan tidak mempunyai laut/lautan) maka teori ini disebut wawasan
benua/darat adapun dalilnya : Barangsiapa yang ingin menguasai dunia kuasailah
“jantung dunia” (yang dimaksud dunia ialah benua Eropa, Afrika dan Asia) karena
itu teori ini disebut teori jantung. Teori ini dilaksanakan oleh Hitler dengan
timbulnya Perang Dunia II.
c. Pandangan/ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred
Thayer Mahan
Kedua Tokoh ini berasal dari Inggris (seperti kita
ketahui bahwa Negara Inggris adalah Negara Kepulauan/kelautan sehingga kedua
tokoh ini berwawasan laut atau bahari dengan dalilnya : Barang siapa ingin
menguasai dunia kuasailah perdagangan dengan armada laut yang tangguh dan kuat
(antara lain Negara Inggris, Spanyol, Portugis dan Belanda).
d. Pandangan/ajaran Mitchel, Saversky, Douhet dan
Fuller
Menurut Tokoh-tokoh ini bahwa suatu Negara itu
selain berdaulat di darat, laut dan udara berdaulat juga di angkasa/dirgantara
maka Tokoh-tokoh tersebut termasuk wawasan dirgantara. Masalahnya seberapa jauh
suatu negara berdaulat di angkasa? Saat ini pada umumnya Negara-negara sudah
menguasai ruang angkasa di ruang geostasioner.
e. Pandangan/ajaran Nicholas J Spykmen
Pendapat Spykmen bahwa setiap Negara berdaulat baik
didara, laut dan udara, ajaran ini disebut teori gabungan, teori
kombinasi/campuran, teori daerah batas atau teori Rimland (NKRI menganut teori
ini).
2.2 PAHAM KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK MENURUT BANGSA INDONESIA
1. Paham
kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian
wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu
kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
2. Geopolitik
Bangsa Indonesia
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai
KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya
:
a. Bangsa
Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
b. Bangsa
Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia
berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan
kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin
hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
3. Paham
Geopolitik Bangsa Indonesia:
Geopolitik : Persatuan dan Kesatuan : Bhinneka Tunggal
Ika
Bangsa
Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan
nusantara
Paham
Indonesia tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat :
laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara :
satu kesatuan utuh tanah air
2.3 WAWASAN NUSANTARA DAN LATAR BELAKANG FILOSOFIS DARI
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya
di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional,
maupun global.
Wawasan Nusantara Indonesia
merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara
universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa
Indonesia dan geopolitik Indonesia.
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan
nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut
antara lain sebagai berikut.
• Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
• Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
• Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
• Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
• Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
• Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara,
aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena
indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial
budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan
suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan
kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki
hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar
dari keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah, dapat
mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman
sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara
Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat
persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk
persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia.
2.4 IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
a. Kehidupan Politik
a. Pelaksanaan politik
diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana
pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam
pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis
dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
b. Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
tanpa pengecualian.
c. Mengembangkan sikap
HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama,
dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
d. Memperkuat komitmen
politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan
kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
e. Meningkatkan peran
indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya
penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
a. Harus sesuai
berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
b. Pembangunan ekonomi
harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari
adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
c. Pembangunan ekonomi
harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit
mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan Sosial
a. Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah.
b. Pengembangan budaya
Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan
pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
a. Memberikan kesempatan
kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban
setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara
lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
b. Membangun rasa
persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga
negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau
pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam
tersebut.
c. Membangun TNI
profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan
wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
2.5 PENGERTIAN WAWASAN
NUSANTARA
Pengertian wawasan nusantara
menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
Pengertian wawasan nusantara
menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah
cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang
beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Pengertian wawasan nusantara
menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
2.6 LANDASAN WAWASAN NUSANTARA, UNSUR DASAR WAWASAN
NUSANTARA, HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
a. Landasan Wawasan Nusantara
•Landasan Idil adalah pancasila
• Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
• Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
b.
Hakikat Wawasan
Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu
utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional,
tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan
perorangan.
c. Unsur – unsur wawasan nusantara terdiri atas:
1. Wadah, yang terbagi
atas tiga bagian, yakni:
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh
karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik
Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagi kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
b. Tata Inti
Organisasi Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945
yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem
pemerintahan, dan sistem perwakilan.
c. Tata
Kelengkapan Organisasi Wujud tata kelengkapan organisasi. adalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, dan seluruh
aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional
berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila
2. Isi
Wawasan Nusantara Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Isi
wawasan nusantara menyangkut dua hal yang penting, yaitu:
a. Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
b. Persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata
Laku Wawasan Nusantara Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan
isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku
batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan
perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang
utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dan pengendalian.
2.7 ASAS, ARAH PANDANG
WAWASAN NUSANTARA
1.
Asas Wawasan
Nusantara
Merupakan suatu ketentuan mendasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud
dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia
berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terbagi menjadi:
a.
Tujuan yang
sama: memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan.
b.
Keadilan:
kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata.
c.
Kejujuran: memiliki
suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan
kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi
orang lain maupun bagi diri sendiri.
d.
Solidaritas: memiliki
rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa
meminta suatu imbalan dari orang lain.
e.
Kerjasama: adanya
kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai
tujuan yang diinginkan.
f.
Kesetiaan dalam
menjalin suatu kesepakatan: suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalani
bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika.
g.
Tujuan dalam
asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang
secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.
2.
Arah Pandang
Wawasan Nusantara
Dalam arah pandang wawasan
nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi
oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan
memperhatikan perkembangan lingkungan.
a.
Arah pandang
wawasan nusantara ke dalam
Mengandung
makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan
mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat
memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah
pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek social
b.
Arah pandang
wawasan nusantara ke luar
Mengandung
makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam
menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan
tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam arah pandang keluar memiliki
tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut
serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang
saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus
berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi,
politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan
nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
2.8 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN
NUSANTARA
a. Kedudukan
Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
a.
Pancasila
sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
b.
Undang – Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
c.
Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
d.
Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
e.
GBHN sebagai
politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
b. Fungsi
a.
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
b.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
c.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
c. Tujuan
Tujuan nasional, dapat dilihat
dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia
adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan bangsa Indonesia adalah
menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
2.9 TANTANGAN
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DENGAN ADANYA ERA BARU KAPITALISME
Kapitalisme adalah suatu sistem
ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam – macam barang dan
kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk
berkecimpung dalam aktivitas – aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme, sistem
ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas – aktivitas
secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan
strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
Untuk dapat bertahan dalam era baru
kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara
paham individu dan paham sosialis. Di era baru kapitalisme, negara –
negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi
menekan negara – negara berkembang dengan menggunakan isu – isu global yaitu
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Lingkungan hidup.
Penerapan Wawasan Nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan negara.
a.
Implementasi
dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara
yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif,
dipercaya.
b.
Implementasi
dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar –
benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara merata dan adil.
c.
Implementasi
dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan
lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan
sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
d.
Implementasi
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran
cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
a.
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang – undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya
seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
c.
Mengembangkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
d.
Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
e.
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau – pulau terluar dan
pulau kosong.
2.10 KEBERHASILAN
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara perlu menjadi
pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka
menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan
keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan
dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta
dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap
warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
Mengerti, memahami, dan menghayati
hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara,
sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
Mengerti, memahami, dan menghayati
bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan
Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara
guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap
warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal
ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan
demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna
mewujudkan Ketahanan Nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan,
hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat
bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelengarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan
timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi, dan
cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi,
keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah . Upaya pemerintah dan rakyat
menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri.
Mengerti, memahami, dan menghayati
hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara,
sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
Mengerti, memahami, dan menghayati
bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan
Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara
guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
3.2 SARAN
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga
negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan
pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan
mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian
Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan
Ketahanan Nasional.
DAFTAR PUSTAKA
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17765/draft-2.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar