Minggu, 11 Maret 2018

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


 Image result for logo gunadarma


Disusun oleh :
                              
Nama          : Muchamad Adwin Nurahman
NPM           : 14416529
Kelas           : 2IB04




FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018



Kata Pengantar


Assalamualaikum Wr. Wb

Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat Hidayah dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai “Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”.
Harapan saya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya dalam mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini agar kedepannya lebih baik lagi.           
        Demikianlah makalah ini saya buat ,mohon maaf jika masih terdapat kesalahan kata atau penulisan maupun kekurangan dalam makalah ini dan akhir kata saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb



Bekasi, 11 Maret 2018


       Muchamad Adwin N



Daftar Isi





BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi tersebut, ditanggapi berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang didasarkan jiwa, tekad dan semangat kebangsaan semangat perjuangan bangsa. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan YME, dan keihlasan untuk berkorban nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Serta masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai perjuangan Bangasa Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan harus menjadi landasan sehingga tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa.Secara umum pendidikan kewarganegaraan adalah memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, demokratis serta bertanggungjawab, memiliki sikap perilaku sesuai dengan nilainilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.


1.2 RUMUSAN MASALAH

       a. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang diharapkan
      b. Pengertian Negara dan Bangsa
      c. Hak dan Kewajiban Warganegara

1.3 TUJUAN

Untuk Mengerti, Memahami, Mendalami dan Menghayati Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi yang diharapkan, Pengertian Negara dan Bangsa, serta Hak dan kewajiban Warganegara



BAB II

PEMBAHASAN

2.1 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN

a)   Perjalanan Panjang Sejarah Bangsa Indonesia
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan –– menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

b)   Pengaruh Globalisasi
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global yang pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi mental dan spiritual bangsa Indonesia.

c)   Semangat Perjuangan Bangsa
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam mengahdapi era globalisasi dan menatap masa depan  kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.


Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

a)   Hakikat Pendidikan
Generasi penerus diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan yang tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan ketakterdugaan. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b)   Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depan, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan Pancasila, nilai keagamaan dan nilai perjuangan bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Kualitas warga Negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.

      c)   Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.

d)   Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi pada masa depan”.

e)   Kompetensi yang Diharapkan
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membeli peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1)  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2)  Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)  Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4)  Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5)  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.


Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.

2.2 PENGERTIAN NEGARA DAN BANGSA

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Definisi Negara dari para ahli:

1. Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengtatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Sedangkan masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan bersama.
3. Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam satu wilayah.
4. Robert M. Maclever, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuatan memaksa.

Jadi definisi umum Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperitah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.



BAB III

PENUTUP 

3.1 KESIMPULAN

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membeli peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperitah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Hak dan Kewajiban Warganegara diatur dalam UU Pasal 27 Ayat 1-3, Pasal 28 s/d 34

3.2 SARAN 

Masih banyak hal-hal di Indonesia yang perlu diperbaiki demi menyambut era globalisasi baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial & budaya serta hukum tetapi kita perlu untuk mempelajari dan memahami Pendidikan Kewarganegaraan agar kita memahami hak dan kewajiban sebagai warganegara dan menerapkan nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia




DAFTAR PUSTAKA

http://ddesar.blogspot.co.id/2013/03/latar-belakang-landasan-hukum-dan_12.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar