PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun oleh :
Nama
: Muchamad Adwin Nurahman
NPM
: 14416529
Kelas
: 2IB04
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Kata Pengantar
Assalamualaikum
Wr. Wb
Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena berkat Rahmat Hidayah dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun
makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya akan
membahas mengenai “Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”.
Harapan saya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita
semua khususnya dalam mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sehingga saya dapat memperbaiki bentuk
maupun isi makalah ini agar kedepannya lebih baik lagi.
Demikianlah
makalah ini saya buat ,mohon maaf jika masih terdapat kesalahan kata atau
penulisan maupun kekurangan dalam makalah ini dan akhir kata saya ucapkan
terima kasih.
Wassalamualaikum
Wr. Wb
Bekasi,
11 Maret 2018
Muchamad Adwin N
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya.
Kondisi tersebut, ditanggapi berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa
yang senantiasa tumbuh dan berkembang didasarkan jiwa, tekad dan semangat
kebangsaan semangat perjuangan bangsa. Semangat perjuangan bangsa tersebut
dilandasi oleh keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan YME, dan keihlasan untuk
berkorban nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa
merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku
heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang
luar biasa. Serta masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai perjuangan Bangasa
Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan harus menjadi
landasan sehingga tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
perilaku, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa.Secara umum
pendidikan kewarganegaraan adalah memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban
secara santun, jujur, demokratis serta bertanggungjawab, memiliki sikap
perilaku sesuai dengan nilainilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban
bagi nusa dan bangsa.
1.2 RUMUSAN MASALAH
a. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang
diharapkan
b. Pengertian Negara dan Bangsa
c. Hak dan Kewajiban Warganegara
1.3 TUJUAN
Untuk Mengerti, Memahami, Mendalami dan Menghayati Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi yang diharapkan, Pengertian Negara dan
Bangsa, serta Hak dan kewajiban Warganegara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
a) Perjalanan
Panjang Sejarah Bangsa Indonesia
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia, yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan –– menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda
tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai
perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai
ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh
menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu
kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah
mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.
b) Pengaruh Globalisasi
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi,
komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan
seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini
menciptakan struktur baru, yaitu struktur global yang pada akhirnya akan
mempengaruhi kondisi mental dan spiritual bangsa Indonesia.
c) Semangat Perjuangan
Bangsa
Semangat
perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam
mengahdapi era globalisasi dan menatap masa depan kita memerlukan
Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini
pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah
air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara
demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan non
fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya,
yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Kompetensi yang Diharapkan dari
Pendidikan Kewarganegaraan
a) Hakikat
Pendidikan
Generasi
penerus diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah
dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasional. Pendidikan yang tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan
global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
ketakterdugaan. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir,
pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b) Kemampuan
Warga Negara
Untuk
hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan
masa depan, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang berlandaskan Pancasila, nilai keagamaan dan nilai
perjuangan bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara
Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni. Kualitas warga Negara akan ditentukan terutama oleh
keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping
derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c) Menumbuhkan
Wawasan Warga Negara
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan
untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai–nilai budaya bangsa. Hak dan kewajiban warga negara, terutama
kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh
merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
d) Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat
Indonesia, melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat menyatakan bahwa : Pendidikan
Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk
“meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia
serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Selain itu juga bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri,
maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta
tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran
pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi
pada masa depan”.
e) Kompetensi
yang Diharapkan
Undang-Undang
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa
“Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membeli peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kompetensi
diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara
dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1) Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2) Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan
sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Bersifat profesional
yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan
negara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
“memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
“.
2.2 PENGERTIAN NEGARA DAN BANGSA
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Definisi
Negara dari para ahli:
1. Roger H. Soltau, Negara adalah
alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengtatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Harold J. Laski, Negara adalah
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat itu. Sedangkan masyarakat adalah suatu
kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan bersama.
3. Max
Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam satu wilayah.
4. Robert M. Maclever, Negara adalah
asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu
wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang
untuk maksud tersebut diberi kekuatan memaksa.
Jadi definisi umum Negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperitah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari
warganya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan
(control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membeli peserta didik dengan pengetahuan
dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang
dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperitah
oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada
peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari
kekuasaan yang sah.
Hak
dan Kewajiban Warganegara diatur dalam UU Pasal 27 Ayat 1-3, Pasal 28 s/d 34
3.2 SARAN
Masih banyak hal-hal di Indonesia yang perlu
diperbaiki demi menyambut era globalisasi baik dalam bidang politik, ekonomi,
sosial & budaya serta hukum tetapi kita perlu untuk mempelajari dan
memahami Pendidikan Kewarganegaraan agar kita memahami hak dan kewajiban
sebagai warganegara dan menerapkan nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
http://ddesar.blogspot.co.id/2013/03/latar-belakang-landasan-hukum-dan_12.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar