Senin, 14 November 2016

BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA



BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA

  
1.      HUKUM,NEGARA DAN PEMERINTAHAN

       A. HUKUM

Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut

          Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953).Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.  
(Drs. E. Utrecht, S.H.) 

          Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang. (J.C.T. Simorangkir)

a)      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sanksi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

b)     Sumber-sumber Hukum

Undang-undang (statute), yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kebiasaan/adat-istiadat (custom), yaitu perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.

Tratkat, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multilateral sehingga dengan adanya perjanjian itu,maka menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalalmnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.

Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim berikutnya. 

Pendapat sarjana hukum (Doktrin), adalah pendapat-pendapat dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum

c)      Pembagian Hukum

1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam
-Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
-Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
-Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
-Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
-Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.


2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam
-Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
-Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam
-Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
-Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4. Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam
-Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
-Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.




5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam
-Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
-Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material

            6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam
-Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
-Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam
-Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
-Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

            8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam
-Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
-Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaaanya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama. Baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok :

1.      Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.

Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:

1.               Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”
2.               Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
3.               Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan  bentuk pemerintahan
4.               Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5.               Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan
6.               Macam macam hukum terlalu dipukulratakan
7.               Jangan aprioro bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8.                Jangan mencampur-adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
9.               Jangan mencampur-adukan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum
10.            Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum


B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yg mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama,yaitu:

1.     Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

a)      Sifat Sifat Negara

                  Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :


            1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.

2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.


3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.


              B).   Bentuk Negara

1)      Negara Kesatuan 
Pengertian dari negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara. Negara dengan kesatuan mempuyai beberapa ciri-ciri yang akan saya sebutkan dibawah ini :

a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah. 
b) Memiliki satu konstitusi (UUD) yang berlaku di seluruh wilayah negara.
c) Memiliki satu kepala negara untuk seluruh rakyat.
d) Memiliki satu lembaga perwakilan
e) Memiliki satu kabinet/dewan mentri

2)      Negara Serikat (Federasi)
Bentuk negara yang kedua adalah negara serikat. Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Negara bagian pada negara yang berbentuk serikat tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang memegang adalah pemerintah federal. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke dalam untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri.

3)      Perserikatan Negara (Konfederasi)
Pada hakikatnya, konfederasi atau perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Masing-masing negara memiliki kedaulatan secara penuh. Dan biasanya perserikatan/konfederasi ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan politik luar negeri.
 
4) Uni
Berbeda dengan konfederasi kalau pengertian dari uni adalah suatu gabungan dari berbagai negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang tergabung dalam uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.
 
5) Dominion
Kemudian bentuk negara yang selanjutnya adalah Domonion. Pengertiannya adalah suatu bentuk negara yang secara khusus terjadi didalam sejarah
 
    6) Koloni atau negara jajahan
Pengertian dari negara koloni adalah suatu negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan negara lain dan belum merdeka.

    7) Protektorat 
Pengertian dari protektorat yaitu suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara yang lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.

    8) Mandat
Pengertian dari mandat adalah suatu negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II yang kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
 
    9) Trust
Bentuk negara selanjutnya adalah trust. Pengertian dari trust ini adalah suatu negara yang mana pemerintahannya diawasi Dewan Perwalian (Trusteeship Council) PB


C) Unsur Unsur Negara

Untuk dikatan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :

(1)       harus ada wilayahnya              
(2)       harus ada rakyatnya                
(3)       harus ada pemerintahnya        
(4)      harus ada tujuan
(5)      mempunyai kedaulatan

Tujuan Negara Republik Indonesia

Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebgaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ...”.


(a)    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(b)   Memajukan kesejahteraan umum.
(c)    Mencerdaskan kehidupan bangsa
(d)   Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.


        Sifat sifat kedaulatan



1. Permanent (tetap)
Sifat kedulatan itu permanent berarti bahwa walaupun suatu negara mengadakan reorganisasi di dalam strukturnya, kedaulatan tersebut tidak berubah. Pelaksanaannya mungkin berganti atau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap.

2. Absolut
Sifat kedaulatan itu absolut berarti bahwa dalam suatu negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segala-galanya dalam negara.

3. Tidak Terbagi-bagi
Sifat kedaulatan itu tidak terbagi-bagi maksudnya bahwa kedaulatan itu tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu. Sebab dalam hal ini akan timbul pluralisme (keadaan masyarakat yang majemuk) di dalam kedaulatan.

4. Tidak Terbatas
sifat kedaulatan itu tidak terbatas yang berarti meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya.

             
       Sumber Kedaulatan



1.      Teori Kedaulatan Tuhan
Adalah kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari tuhan (agama yang dianut suatu negara). Teori ini berkembang pada abad pertengahan, antara abad V sampai abad XV. Tokoh-tokoh nya antara lain Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Teori ini terjadi di negara-negara otoriter.
2.      Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi terdapat pada pemimpin negara. Kodrat alam merupakan sumber kedaulatan. Penerapan hukum mengikat disebabkan karena dikehendaki oleh negara yang menurut kodrat memiliki kekuasaan mutlak. Tokoh teori ini adalah Paul Laband dan George Jellinek.

3.      Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini negara memiliki kekuasaan dari rakyatnya yang bukan dari Tuhan atau Raja. Teori ini merupakan reaksi dari teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan raja. Teori ini memandang kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat (demokrasi). Tokoh teori ini adalah J.J. Rousseau dan Montesquieu.

4.      Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, pemerintah memperoleh kekuasaannya berdasarkan atas hukum, yang berdaulat adalah hukum. Hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyat atau pemerintah harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Tokoh teori ini adalah Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.



2. Warga Negara dan Negara

Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa ada rakyat,maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi :


a.      Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1)  Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
2)  Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.


b.      Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

1)    Asas Kewarganegaraan

(1)   Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:


(a)   Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.

(b)   Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakansecara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Solidan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai sama sekali (a-patride)
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :

·         Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·         Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).



(2)   Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan     negara lain.

Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :

(1)   Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)   Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.



2)      Hak dan Kewjiban Warga Negara Indonesia


Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.

Pasal 27 (2)   : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan   
          Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 30 (1)   : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha
                         pembelaan negara.


Pasal 31 (1)   : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :


Pasal 27 (1)   : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
      dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).

Pasal 29 (2)   : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk  
                        memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
                        agamannya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan
                     beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selamaagama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).

Pasal 28        : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
gainya ditetepkan dengan undang-undang.(hak bersaman  dan mengeluarkan  pendapat).


Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :

Pasal 27 (1)   : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan
                        Pemerintahan itu dengan tidakada kecuainya.

Pasal 30 (1)    : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha
                         pembelaan bangsa.

Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban” nya saja.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negar indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.



Contoh kasus:
 
kasus Arhcandra atau menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) yang mempunyai dua kewarganegaraan yaitu Indonesia dan Amerika.
Arcandra memang mendapat kewarganegaraan Amerika Serikat tahun 2012. Tetapi, sebelum itu dia lebih dulu memperpanjang paspor Indonesianya untuk lima tahun. Jadi paspor Arcandra berlaku hingga 2017. Ketika mendapatkan kewarganegaraan AS, Arcandtra tidak mengembalikan paspor Indonesianya, sebagaimana seharusnya.
Kasus ini termasuk kategori orang dewasa dan berkaitan dengan status jabatan menteri yang secara jelas diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 22. Isinya, untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan yakni warga negara Indonesia.
"Sedangkan status kewarganegaraannya Arcandra diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pasal 23 WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: 
a.  memperoleh Kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang    bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar