BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.
HUKUM,NEGARA DAN
PEMERINTAHAN
A. HUKUM
Hukum ialah
salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma
hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena
kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian
hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953).Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953).Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
(Drs.
E. Utrecht, S.H.)
Hukum adalah peraturan yang bersifat
memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan
dibuat oleh lembaga berwenang. (J.C.T.
Simorangkir)
a)
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Akan
tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh
karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka
perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat
mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa
orang untuk menaati serta dapat memberikan sanksi tegas terhadap setiap orang
yang tidak mau mematuhinya.
b)
Sumber-sumber
Hukum
Undang-undang (statute), yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau
lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kebiasaan/adat-istiadat (custom), yaitu perbuatan manusia yang dilakukan secara
berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang enimbulkan keyakinan dan
kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
Tratkat, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat
antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multilateral sehingga dengan
adanya perjanjian itu,maka menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di
dalalmnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.
Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang dijadikan
dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim berikutnya.
Pendapat
sarjana hukum (Doktrin), adalah pendapat-pendapat
dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum
c)
Pembagian Hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam
-Hukum undang-undang, yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan perundangan.
-Hukum adat, yaitu hukum yang
terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
-Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
-Hukum yurisprudensi, yaitu hukum
yang terbentuk karena putusan hakim.
-Hukum doktrin, yaitu hukum yang
terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam
-Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan pada berbagai perundangan
-Hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak
tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam
-Hukum nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu Negara.
-Hukum internasional, yaitu yang
mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4. Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam
-Ius constitutum (hukum positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
-Ius constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
-Hukum asasi (hukum alam), yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia.
5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam
-Hukum material, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
-Hukum formal, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum
material
6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam
-Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan
mutlak.
-Hukum yang mengatur, yaitu hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri.
7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam
-Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
-Hukum subyektif, yaitu hukum yang
timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut
juga hak.
8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam
-Hukum privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
-Hukum publik, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara
Negara dengan warganegara.
Negara sebagai organisasi dalam
suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaaanya secara sah terhadap semua golongan
dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana
kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama. Baik oleh warga negara,
golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas
pokok :
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial,
artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh
atau tujuan sosial.
Untuk menganalisa lebih tajam apa
sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam
masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
1. Jangan mengidentifikasikan “hukum”
dengan “kebenaran keadilan”
2. Tidak dengan sendirinya harus adil
dan benar
3. Hukum tetap mengabdikan diri untuk
menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
4. Meskipun mengandung unsur keadilan
atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5. Hukum dapat diidentifikasikan dengan
kekuatan atas kekuasaan
6. Macam macam hukum terlalu
dipukulratakan
7. Jangan aprioro bahwa hukum adat
lebih baik dari hukum tertulis
8. Jangan mencampur-adukan substansi
hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
9. Jangan mencampur-adukan “law in
activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum
10. Jangan menganggap sama aspek terjang
penegak hukum dengan hukum
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari
masyarakat yg mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi,
negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain,
negara mempunyai 2 tugas utama,yaitu:
1.
Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan negara
a)
Sifat
Sifat Negara
Suatu negara supaya dapat menjaga
dan mempertahankan keutuhan wilayahnya kehormatan serta kelangsungan hidupnya,
negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada
tiga (3) yaitu :
1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah
memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan
untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada
dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang
tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan
dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
2.
Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini
mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang
mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan
dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti
bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan
yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga
negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut
dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar
pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.
B). Bentuk Negara
1)
Negara
Kesatuan
Pengertian dari negara kesatuan
adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara
tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara.
Negara dengan kesatuan mempuyai beberapa ciri-ciri yang akan saya sebutkan
dibawah ini :
a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
b) Memiliki satu konstitusi (UUD)
yang berlaku di seluruh wilayah negara.
c) Memiliki satu kepala negara untuk
seluruh rakyat.
d) Memiliki satu lembaga perwakilan
e) Memiliki satu kabinet/dewan mentri
e) Memiliki satu kabinet/dewan mentri
2)
Negara
Serikat (Federasi)
Bentuk negara yang kedua adalah
negara serikat. Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri
atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang
mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Negara bagian
pada negara yang berbentuk serikat tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang
memegang adalah pemerintah federal. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke
dalam untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri.
3)
Perserikatan
Negara (Konfederasi)
Pada hakikatnya, konfederasi atau
perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu
gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Masing-masing negara memiliki
kedaulatan secara penuh. Dan biasanya perserikatan/konfederasi ini dibentuk
dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau utuk
urusan politik luar negeri.
4)
Uni
Berbeda dengan konfederasi kalau pengertian dari uni adalah suatu gabungan dari berbagai negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang tergabung dalam uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.
Berbeda dengan konfederasi kalau pengertian dari uni adalah suatu gabungan dari berbagai negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang tergabung dalam uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.
5)
Dominion
Kemudian bentuk negara yang
selanjutnya adalah Domonion. Pengertiannya adalah suatu bentuk negara yang
secara khusus terjadi didalam sejarah
6)
Koloni atau negara jajahan
Pengertian
dari negara koloni adalah suatu negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan
negara lain dan belum merdeka.
7)
Protektorat
Pengertian dari protektorat yaitu suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara yang lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
Pengertian dari protektorat yaitu suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara yang lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
8) Mandat
Pengertian dari mandat adalah suatu
negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II yang
kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat Liga
Bangsa-Bangsa.
9)
Trust
Bentuk negara selanjutnya adalah
trust. Pengertian dari trust ini adalah suatu negara yang mana pemerintahannya
diawasi Dewan Perwalian (Trusteeship Council) PB
C) Unsur Unsur Negara
Untuk dikatan sebagai suatu negara,
negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
(1) harus ada
wilayahnya
(2) harus ada
rakyatnya
(3) harus ada
pemerintahnya
(4) harus ada
tujuan
(5) mempunyai
kedaulatan
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang
menjadi tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebgaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan ...”.
(a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
(b) Memajukan kesejahteraan umum.
(c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
(d) Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.
Sifat sifat kedaulatan
1. Permanent (tetap)
Sifat kedulatan itu permanent
berarti bahwa walaupun suatu negara mengadakan reorganisasi di dalam
strukturnya, kedaulatan tersebut tidak berubah. Pelaksanaannya mungkin berganti
atau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap.
2. Absolut
Sifat kedaulatan itu absolut berarti
bahwa dalam suatu negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari
kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segala-galanya dalam negara.
3. Tidak Terbagi-bagi
Sifat kedaulatan itu tidak
terbagi-bagi maksudnya bahwa kedaulatan itu tidak boleh dibagi-bagi kepada
beberapa badan tertentu. Sebab dalam hal ini akan timbul pluralisme (keadaan
masyarakat yang majemuk) di dalam kedaulatan.
4. Tidak Terbatas
sifat kedaulatan itu tidak terbatas
yang berarti meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa
ada kecualinya.
Sumber
Kedaulatan
1.
Teori
Kedaulatan Tuhan
Adalah kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi
suatu negara berasal dari tuhan (agama yang dianut suatu negara). Teori ini
berkembang pada abad pertengahan, antara abad V sampai abad XV. Tokoh-tokoh nya
antara lain Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Teori ini terjadi di negara-negara
otoriter.
2. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini
adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi terdapat
pada pemimpin negara. Kodrat alam merupakan sumber kedaulatan. Penerapan hukum
mengikat disebabkan karena dikehendaki oleh negara yang menurut kodrat memiliki
kekuasaan mutlak. Tokoh teori ini adalah Paul Laband dan George Jellinek.
3. Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini
negara memiliki kekuasaan dari rakyatnya yang bukan dari Tuhan atau Raja. Teori
ini merupakan reaksi dari teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan raja.
Teori ini memandang kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan
dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat (demokrasi). Tokoh
teori ini adalah J.J. Rousseau dan Montesquieu.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini,
pemerintah memperoleh kekuasaannya berdasarkan atas hukum, yang berdaulat
adalah hukum. Hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyat atau
pemerintah harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Tokoh teori ini adalah
Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.
2.
Warga Negara dan Negara
Unsur penting suatu negara yang lain
adalah rakyat. Tanpa ada rakyat,maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.
Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang bertempat tinggal di
dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara
tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang
berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi :
a.
Penduduk ialah
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi
2 lagi, yaitu :
1) Penduduk Warga Negara
atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah
negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
2) Penduduk bukan Warga
negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b.
Bukan Penduduk ialah
mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1) Asas
Kewarganegaraan
(1)
Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
(a) Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
(b) Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakansecara bersama
dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik
antara Ius Solidan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan
rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai sama sekali (a-patride)
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua
asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
·
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
· Hak
repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
(2) Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan negara
lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah
disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini
diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
2) Hak dan Kewjiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan
dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya,
pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan
Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak ikut serta dalam usaha
pembelaan
negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat
pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan ... (hak memilih dan
dipilih).
Pasal 29 (2) : Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamannya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan
beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selamaagama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal 28 : Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
gainya ditetepkan dengan undang-undang.(hak bersaman dan mengeluarkan pendapat).
Di samping
itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1) : Segala warga negara
wajib menjunjung hukum dan
Pemerintahan itu dengan
tidakada kecuainya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga
negara wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan bangsa.
Pembedaan
penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada
hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban” nya saja.
Orang
asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negar
indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan
kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban
untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas
diri dan harta bendanya.
kasus Arhcandra atau menteri ESDM
(Energi Sumber Daya Mineral) yang mempunyai dua kewarganegaraan yaitu Indonesia
dan Amerika.
Arcandra memang
mendapat kewarganegaraan Amerika Serikat tahun 2012. Tetapi, sebelum itu dia
lebih dulu memperpanjang paspor Indonesianya untuk lima tahun. Jadi paspor
Arcandra berlaku hingga 2017. Ketika mendapatkan kewarganegaraan AS, Arcandtra
tidak mengembalikan paspor Indonesianya, sebagaimana seharusnya.
Kasus ini termasuk
kategori orang dewasa dan berkaitan dengan status jabatan menteri yang secara
jelas diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 22.
Isinya, untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi
persyaratan yakni warga negara Indonesia.
"Sedangkan
status kewarganegaraannya Arcandra diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, pasal 23 WNI kehilangan kewarganegaraannya
jika yang bersangkutan:
a. memperoleh
Kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak
atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapatkan kesempatan untuk itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar